Halaman

Banner

Banner
Promosi Website

PENYIMPANGAN ETIKA PROFESI DAN HAKI

(Cracker, dan Pembajakan Software Microsoft Windows)

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang. Namun, krisis yang berkepanjangan membawa dampak yang besar terhadap politik, ekonomi, sosial dan keamanan bangsa Indonesia. Bencana alam yang datang juga terus-menerus, hal ini menambah makin berantakannya politik dan perekonomian bangsa Indonesia. Ditambah lagi, naiknya harga jual BBM membuat naiknya pula harga barang-barang untuk kebutuhan sehari-hari. Pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat akibat dari naiknya harga kebutuhan sehari-hari tersebut. Dari sinilah kadang menjadikan sebagian orang mau melakukan apapun demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin mahal, entah itu halal ataupun haram mereka tidak peduli.

Sulitnya mencari pekerjaan yang halal membuat mereka berani melanggar perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Pemerasan, perampokan, penipuan, bahkan pembajakan hak cipta pun mereka lakukan. Lemahnya penegakan hukum menjadikan masyarakat bisa melakukan seenaknya sendiri. Pembajakan hak cipta di Indonesia kian tahun semakin bertambah jumlahnya. Penjualan kaset, CD dan VCD bajakan sekarang sudah banyak yang terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi lagi, misalnyal di daerah Glodog, Mangga Dua dan Blok M untuk daerah Jakarta. Mungkin di setiap kota di Indonesia ada tempat-tempat ilegal yang menjual barang-barang bajakan tersebut. Dan bisa saja tidak hanya tempat-tempat ilegal, tempat-tempat yang telah izin pemerintah dalam hal pemasangan reklame dan pendirian bangunan pun sudah tidak dipungkiri lagi, penjualan barang-barang bajakan pun dilakukan di sana.

Kurang sadarnya masyarakat akan hukum mengenai hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual kadang melatarbelakangi maraknya perdagangan kaset, CD, dan VCD bajakan. Karena hasil bajakan yang diproduksi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tergolong kualitas yang tidak kalah bagusnya dengan yang original namun harga yang relatif sangat lebih murah dari yang original. Melihat peluang tersebut, para pelaku bisnis perdagangan (distributor) kaset, CD, dan VCD lebih memilih menjual yang bajakan dari pada yang original. Otomatis masyarakat awam yang tidak memperdulikan tentang hak cipta, lebih memilih membeli yang bajakan.

Bukan hanya pembajakan kaset, CD Lagu, maupun VCD film saja. Sekarang, seiring dengan makin berkembangnya teknologi dan komputerisasi di setiap dimensi kehidupan masyarakat, software-software program komputer pun dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu. Karena Software-software program komputer yang original dan memiliki license tidak terjangkau oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga masyarakat awam yang tidak peduli terhadap hak atas kekayaan intelektual tersebut lebih memilih Software-software program komputer yang bajakan karena harganya terjangkau dan kualitasnya pun tidak kalah dengan yang original.

Pembajakan merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, sehingga hal ini perlu segera diberantas. Sejak tahun 2000, Amerika menganggap Indonesia kurang serius dalam pelindungan HAKI. Hal itu tampak pada klaim pelanggarannya yang mencapai 668,2 juta dollar AS tahun 1997. Dari jumlah itu, pembajakan hak cipta mencapai 334,1 juta dollar AS, program komputer 256,1 juta dollar AS, serta untuk pembajakan buku, film, rekaman lagu, dan komposisi musik total sebesar 78 juta dollar AS. Data tersebut, belum termasuk pembajakan terhadap karya-karya lokal. Dari data-data kuantitatif di atas, pembajakan terhadap program komputer masuk dalam urutan nomor 2 terbanyak setelah pembajakan hak cipta (karya ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian).

Pengertian Etika Profesi

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran (yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi) yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

· Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

· Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

· Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi di kalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang, di bidang komputer misalnya pada kasus kejahatan di dunia maya yaitu orang yang ahli dunia maya (komputer), yang oleh dunia maupun beberapa negara dijadikan salah satu orang yang bekerja di badan intelejen dengan urusannya kemaslahatan orang banyak yang disebut hacker. Hacker memiliki kode etik tersendiri. Namun, ada saja orang yang menyimpang dari kode etik tersebut, dia mempunyai talenta yang baik dalam dunia maya (komputer), tapi talenta tersebut digunakan untuk kejahatan, orang inilah yang disebut cracker. Jadi, perlu adanya pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Jadi, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

Hak cipta sendiri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Aturan hukum terbaru yang mengatur tentang hak cipta adalah UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta (UUHC) yang akan berlaku tanggal 29 Juli 2003. UU itu merupakan penyempurnaan dari UU No.12/1997 tentang Hak Cipta. Menurut UUHC, semua bentuk ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk di dalamnya lagu atau musik dengan atau tanpa teks, merupakan ciptaan yang dilindungi serta berlaku selama si pemegang hak cipta hidup, sampai dengan 50 (lima puluh) tahun setelah meninggal dunia.

Tindak pidana hak cipta merupakan delik biasa. Artinya, penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian, bisa melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar hak cipta tanpa perlu adanya pengaduan dari pihak lain. Bagi mereka yang terbukti menjual atau mengedarkan produk bajakan dapat dikenakan denda minimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan bagi yang terbukti memperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta bisa dikenakan denda minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) serta dipidana dengan pidana penjara sedikitnya 1 (satu) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun (Pasal 72 UUHC).

Menurut UUHC (Undang Undang Hak Cipta), gugatan terhadap pelanggaran hukum hak cipta secara perdata diajukan kepada Pengadilan Niaga. Bila melihat pada substansi UUHC tersebut maka hak-hak pemegang hak cipta cukup terlindungi. Sanksi-sanksi, baik perdata maupun pidana yang akan dijatuhkan kepada pelanggar hak cipta juga dinilai telah memadai. Masalahnya adalah, apakah UUHC ini bisa menghentikan pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan kaset, CD, dan VCD hasil bajakan seperti yang diharapkan para pencipta lagu dan produser sekarang ini.

Dalam hal ini, harus dibedakan dengan tegas antara pembuatan suatu peraturan perundang-undangan dan implementasi dari perundang-undangan tersebut. UUHC sendiri telah menyediakan sarana dan dasar dalam penegakan hukum. Sedangkan implementasi dari suatu aturan hukum tergantung pada upaya-upaya dan langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum yang berwenang untuk itu.

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

Pada kasus pertama, dalam bidang komputer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraina. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

Mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem yang di atas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.

Sedikit sudah disinggung di atas bahwa Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Di mana istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker.

Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut: Mundane Person, Lamer, Wannabe, Larva, Hacker .Ada dua tingkatan hacker berdasarkan keahliannya, yaitu: Wizard, Guru. Karakter hacker itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat cracker. Kedua karakter tersebut adalah: Dark-side Hacker, Malicious Hacker. Dark Side Hacker dan Malicious Hacker adalah Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Istilah ini diperoleh dari film Star Wars-nya George Lucas. Seorang Dark-side hacker sama seperti Darth Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal ini tidak ada hubungannya dengan masalah “baik” atau “jahat” tapi lebih kepada masalah “sah (sesuai hukum yang berlaku)” dan “kekacauan”. Seorang Dark-side hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi “sisi gelap” dari pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas. Dan dua keolompok inilah yang telah menyalahgunakan kode etik profesi seorang Hacker.

Padahal di beberapa Negara di dunia, Hacker sangat membantu badan intelejen suatu Negara, pekerjaanya yang sesuai dengan kode etiknya bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Namun, cracker merusak image dan pandangan tersebut, terbukti masyarakat pada umumnya lebih mengenal hacker yang melakukan kejahatan-kejahatan di dunia maya tersebut, padahal sudah sangat jelas bahwa dua kelompok cracker itu tadi yang melakukan tindak kejahatan di dunia maya (komputer) tersebut.

Seharusnya, penanaman sebuah sikap dan sifat yang bertanggung jawab ini dilakukan sejak dini pada anak-anak sebelum mereka tumbuh menjadi seorang yang terjun dalam dunia profesi, agar kelak meraka akan lebih loyal terhadap profesinya.

Pada kasus kedua, jutaan keping bahkan milyaran keping CD software ilegal Microsoft beredar di Indonesia. Yang paling terlihat, pembajakan software untuk menjalankan program komputer (induk program) yaitu Microsoft Windows. Dari kalangan rumah tangga sampai instansi milik pemerintah menggunakan software microsoft windows bajakan. Sehingga terjadilah sebuah kesepakatan antara Pemerintah dan Perusahaan Microsoft baru-baru ini.

Ada sebuah harian umum yang menjelaskan bahwa, Pemerintah Indonesia dan Microsoft menandatangani sebuah MoU. Ada soal hibah lisensi untuk PC kadaluwarsa. MoU ini tak lebih dari sekedar kesepakatan jual-beli biasa.

Meskipun kontroversial, setidaknya bagi sebagian kalangan, MoU ini tetap mengandung unsur yang positif. Salah satu poin penting dalam MoU ini adalah adanya kesepahaman tentang Komitmen Kepemilikan Intelektual (Intellectual Property Commitments). Pihak Microsoft menyatakan, dalam MoU tersebut, bersedia membantu pemerintah Indonesia dalam menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dan tentu saja, bantuan Microsoft dalam penegakkan HaKI oleh pemerintah Indonesia tersebut sedikit-banyak masih dalam rangka melancarkan terserapnya produk Microsoft oleh berbagai institusi pemerintah. Mari kita lihat salah satu klausul dalam Komitmen Kepemilikian Intelektual di dalam MoU tersebut.

Disebutkan bahwa, "dalam rangka pemberian hibah lisensi kepada pemerintah, pemerintah sepakat mengambil berbagai upaya yang masuk akal untuk (diantaranya): mempromosikan lintas institusi pemerintah tentang sejumlah komitmen dalam kesepahaman (MoU) ini untuk menggunakan dan membeli software Microsoft yang asli dan membeli sistem operasi preloaded yang legal untuk seluruh PC barunya". Pun, keluarnya angka sekian ratus ribu hibah lisensi dan sekian puluh ribu komitmen pembelian lisensi tersebut ternyata atas racikan beberapa hasil riset yang tak dilakukan pihak Indonesia sendiri. Tertulis World Bank, IDC dan Intel Corporation adalah yang menyumbangkan serangkaian laporan untuk diracik sehingga munculah sejumlah angka tersebut. Namun, tampaknya ada kecenderungan pemerintah Indonesia dan Microsoft ingin agar seluruh komputer yang digunakan di seluruh jajaran kantor kepemerintahan, menggunakan produk Microsoft. Apakah hal ini baik atau buruk? Kita pasti punya sudut pandang tersendiri. Kecenderungan tersebut tersirat dalam MoU, yang menyatakan bahwa "para pihak (dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Microsoft) menyadari bahwa jumlah total PC yang termaktub dalam MoU tersebut diasumsikan sebagai kesepakatan tahun pertama berdasarkan dari ketersediaan data yang ada". Ditambahkan pula bahwa, "dalam tahun pertama kesepakatan ini, pemerintah Indonesia diminta menginisiasi adanya sensus jumlah PC yang digunakan oleh lembaga kepemerintahan, dan konsekuensinya jumlah total PC yang terdata sebelumnya akan disesuaikan dalam kerangka perjanjian di (rentang waktu) tahun yang masih tersedia".

Jadi intinya, pemerintah diminta secara swadaya segera melaporkan kepada Microsoft berapa jumlah PC yang dimilikinya, dan kemudian PC tersebut haruslah menggunakan sistem operasi yang asli dan legal, sebagaimana keaslian dan kelegalan yang telah diatur dalam MoU tersebut. Per 31 Maret 2007, para pihak sudah harus mengikatkan diri pada sebuah kontrak terkait dengan pemberian hibah dan pembelian lisensi tersebut.

Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) No.19/2002 ternyata punya imbas besar dalam manajemen teknologi informasi (TI) sejumlah perusahaan di Indonesia. Belum ada satu bulan setelah di adakan sebuah kesepakatan antaran pemerintah Indonesi dengan pihak Microsoft dunia, cukup banyak perusahaan yang berencana mengalihkan sistem operasi komputernya dari Windows ke Linux. Banyak pula yang sudah mulai menyosialisasikan program-program Linux seperti Open Office, Ximian, Mandrake dan banyak lagi.

”Grafis Open Office lebih bagus daripada MS Office, sebab lebih warna-warni dan bervariasi. Selain itu, buat yang suka ngoprek komputer akan lebih suka pakai Linux karena programnya bisa dikembangkan sendiri sesuai keperluan,” ujar Ni Ketut Sustrini, seorang karyawan Detik.com menggambarkan kenyamanan Linux.

Bersama karyawan Detik.com lainnya, Ketut sudah hampir satu bulan ini melakukan learning by doing yang diterapkan kantornya. Personal Computer (PC) Ketut bersama dengan sekitar 50 PC lain di kantor Detik.com, satu demi satu sudah diinstal sistem operasi Linux, mulai dari yang bisa dipakai sehari-hari seperti Open Office hingga Opera yang menggantikan Internet Explorer (IE).

Tapi ada juga yang mengeluhkan kelambatan kinerja Linux. Laksmi Nurwandini, karyawan PT Tempo Inti Media, berkomentar bahwa untuk membuka suatu file akan memakan waktu lama bila menggunakan Open Office, tidak seperti Windows. Perempuan yang mengaku sudah satu bulan lebih membiasakan diri mengetik dengan Open Office ini menyatakan mulai familiar dengan beberapa program Linux.

PT Tempo Inti Media yang notabene adalah penerbit Koran Tempo serta majalah Tempo memang tengah menjajaki kemungkinan bermigrasi dari Windows ke Linux. Untuk itu mereka sudah menginstal sejumlah PC-nya dengan program Linux. ”Tapi belum semua PC kami pakai Linux. Ada sejumlah aplikasi yang belum bisa digantikan oleh Linux, seperti misalnya pengolahan data grafis, scanner, photoshop dan sebagainya. Untuk sementara kami baru pakai Open Office,” ujar Yan Akmar, Programmer TI Koran Tempo. Menurut Yan, salah satu alasan kuat mengapa mereka beralih Linux adalah kaitannya dengan pemberlakuan UU HaKI yang baru dicanangkan. Migrasi ke Linux dianggap lebih efisien dibanding harus membeli program Microsoft dengan lisensi asli. Jangankan yang melakukan learning by doing seperti karyawan Detik.com dan Koran Tempo, untuk membayar sebuah konsultan saja setelah direka-reka masih lebih murah ketimbang harus membeli lisensi Microsoft.

Migrasi ke Linux juga dilakukan oleh PT Sinar Sosro. Hugo Winarto, Manager TI PT Sinar Sosro mengatakan saat ini penggunaan Linux di kantornya masih sebatas server, tapi ada kemungkinan dilakukan penjajakan penggunaan aplikasi Linux lainnya.

Kabarnya, bukan hanya Detik Com, Koran Tempo atau Sinar Sosro saja yang berniat migrasi ke Linux. Sejumlah perusahaan lain, bahkan instansi pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, juga ikut melirik program-program sistem operasi bermaskot burung pinguin ini.
Rata-rata dalih mereka adalah pemberlakuan UU HaKI yang memaksa setiap pengguna program Microsoft membeli lisensi program. Dalam sebuah polling yang dilakukan situs www.elinux.co.id, terbukti bahwa sebagian besar perusahaan ingin melakukan migrasi ke Linux dari Windows karena adanya UU HaKI.

Sebanyak 85, 71 persen responden menjawab akan bermigrasi ke Linux dan hanya 14, 28 persen yang menjawab tidak. I Made Wiryana, staf pengajar Universitas Gunadarma sekaligus pengguna Linux berkomentar bahwa langkah yang diambil perusahaan-perusahaan tersebut untuk beralih ke Linux sangatlah tepat dengan situasi saat ini. Menurutnya, siapa pun tidak boleh terlalu bergantung pada produk piranti lunak tertentu. ”Selain menghemat biaya lisensi, juga memungkinkan sistem komputer menjadi kebal virus,” paparnya dalam email kepada SH, Rabu (13/8) dari Universitas Bielefeld, tempatnya mengambil program doktoral saat ini.

Rata-rata biaya migrasi ke Linux sekitar Rp 750.000 per PC, sudah mencakup instalasi, training dan maintenance selama tiga bulan. Tentu ini sangat ringan dibanding dengan denda Rp 500 juta yang harus dibayar jika kepergok melanggar UU No.19/2002 karena menggunakan software ilegal Microsoft. Kalau ingin dibandingkan dengan kocek yang harus dirogoh demi membayar lisensi software Microsoft Windows juga masih lebih ringan. Bayangkan, untuk mendapat satu lisensi Windows XP, kita harus mengeluarkan dana 150 dolar AS atau Rp 1.260.000 per PC. Sementara biaya Rp 750.000 per PC untuk migrasi ke Linux sebenarnya bisa dihilangkan jika sebuah kantor hanya ingin menggunakan aplikasi office, networking dan Internet saja. Pasalnya, aplikasi tersebut dapat langsung diinstal secara gratis melalui software kopian atau website Linux. Langkah inilah yang diambil Detik.com dan Koran Tempo. ”Belajarnya mudah, kalau ada kesulitan kita akan panggil teknisi kantor. Saya sudah cukup familiar hanya dalam beberapa hari,” komentar Ketut. Jasa konsultan Linux baru dibutuhkan apabila suatu perusahaan ingin menggunakan aplikasi spesifik seperti pembukuan, ERP, produksi dan sejenisnya.

Sementara Made Wiryana mengingatkan bahwa migrasi ke Linux mesti memperhatikan beberapa hal, seperti pemakaian Graphical User Interface (GUI) pada Linux yang lebih dari satu. Hal ini terkadang membingungkan bagi pemula, sehingga perlu diperkenalkan terlebih dahulu.

Begitu juga seperti fitur Virtual Desktop yang ada pada GUI di Linux, sering membuat pengguna yang terbiasa di lingkungan Windows menjadi sedikit bingung. Padahal setelah terbiasa dengan virtual desktop ini mereka menjadi suka sekali. Bahkan Made Wiryana sangat optimis bahwa Linux kelak bisa menggeser Windows. ”Bisa saja, sama halnya dulu orang juga tak pernah menyangkal kalau MS Words dapat mengalahkan dominasi Wordstar. Selama ini pengadopsian Linux di masyarakat berat hanya karena kebiasaan dan mitos di masyarakat,” demikian Made.

Migrasi dari Windows ke Linux yang terjadi di Indonesia ini hanyalah salah satu gejala tren dunia TI yang mulai bosan dengan dominasi Microsoft. Di tingkat global, sejumlah perusahaan internasional seperti Sony, Sharp, Toshiba, Matsushita, Hitachi, NEC dan Royal Philips Electronics sudah menyatakan perpindahan sistem mereka ke temuan Linux Torvalds ini. Selain tidak dibebani biaya lisensi yang mencekik leher, Linux juga dikenal dengan konsep Open Source-nya di mana setiap programmer bisa bebas mengembangkan program sesuai dengan kebutuhan.

Referensi

http://www.solusihukum.com/artikel/artikel7.php

http://www.uh.edu/~jbutler/anon/anonfield.html
http://www.dgip.go.id/indonesia/uu_pp/UU_HC_19.pdf

http://www.chrisye-online.com/main.php?itm=2&sub=5&_nid=2003-05-26+11%

http://www.id.emb-japan.go.jp/tu05_3.html

http://lppm.ubaya.ac.id/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=20

http://www.detikinet.com/ main.php?itm=2007-10-26

http://www.toleransi.com/

http://www.sinarharapan.com/ipteklingkungan/imbasuuhaki

http://geeks.netindonesia.net/t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu sungguh berarti bagiku